Perseroan terbatas (PT) adalah sebuah badan usaha yang sudah memiliki hukum dan di akui negara, yang dimana untuk menjalankan usahanya modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. (Wikipedia.org)
Cara Membuat PT dan Cek nama PT sudah terdaftar apa belum | source @ fotolia.com |
sebelum memulai membuat PT maka anda perlu meyiapkan nama PT yang akan anda gunakan, dalam hal pemilihan nama PT maka anda tidak di perbolehkan sama dengan nama PT lainnya, untuk cek nama PT yang sudah mau anda gunakan sudah terdaftar apa belum silakan buka website DITJEN AHU yang beralamat di https://ahu.go.id/pencarian/profil-pt .
Pentingnya Mendirikan PT (Perseran Terbatas)
Sebelum mendirikan suatu badan usaha pasti ada penyebab kenapa kita harus mendirikan badan usaha tersebut, dan berikut ini adalah pentingnya mendirikan badan yang artikelnya kami kutip dari bisnis.com
- Ada batas tanggung jawab
- Keberlangsungan Perusahaan
- Bebas Melepas atau Mendapatkan Hak Kepemilikan
- Kemudahan untuk Penambahan Modal
- Kapasitas Hukum yang Pasti
- Ketentuan Baku yang Lengkap
Cara Membuat PT dan Cek nama PT sudah terdaftar apa belum | source @ freepik |
Cara membuat blog di wordpress
Keuntungan Mendirikan PT (perseroan terbatas)
dalam mendirikan badan usaha berbentuk PT memiliki beberapa banyak keuntungan dan pastinya ada kerugian juga, tetapi jika anda mendirikan PT maka anda akan mendapatkan banyak sekali keuntungan, seperti yang kami kutip dari situs easybiz.id berikut ini adalah keuntungan dalam mendirikan PT.
- Harta Pribadi Lebih Aman
- Mudah mengembalikan kepemilikan
- Tidak ada batasan waktu
- Lebih Mudah Memperoleh Dana Dalam Jumlah Besar
- Bebas Beraktivitas Bisnis
- Amanat dari Undang-Undang
- Pemakaian Nama PT dilindungi oleh Undang-Undang
- Legitimasi dari Pemerintah
- Lebih Bonafid dan Profesional
untuk mendirikan perseoran terbatas (PT) mempunyai syarat syarat yang terdiri dari syarat umum dan syarat formal yang berdasarkan UU.NO.40/2007
Syarat umum pendirian perseroan terbatas:
- Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang.
- Fotokopi KK penanggung jawab / direktur.
- Nomor NPWP penanggung jawab.
- Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lembar berwarna).
- Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan.
- Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
- Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di gedung perkantoran.
- Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta.
- Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah permukiman.
- Siap disurvei.
image source bussines350 |
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
- Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1).
- Akta Notaris yang berbahasa Indonesia.
- Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3).
- Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4).
- Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33).
- Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3).
- Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT PMA.
Prosedur Pembuatan PT (Perseorangan Terbatas)
- Pertama, para pendiri datang di kantor notaris untuk diminta dibuatkan akta pendirian Perseroan Terbatas. Yang disebut akta pendirian itu termasuk di dalamnya anggaran dasar dari Perseroan Terbatas yang bersangkutan. Anggaran dasar ini sendiri dibuat oleh para pendiri, sebagai hasil musyawarah mereka. Kalau para pendiri merasa tidak sanggup untuk membuat anggaran dasar tersebut, maka hal itu dapat diserahkan pelaksanaannya kepada notaris yang bersangkutan.
- Kedua, setelah pembuatan akta pendirian itu selesai, maka notaris mengirimkan akta tersebut kepada Kepala Direktorat Perdata, Departemen Kehakiman. Akta pendirian tersebut juga dapat dibawa sendiri oleh para pendiri untuk minta pengesahan dari Menteri Kehakiman, tetapi dalam hal ini Kepala Direktorat Perdata tersebut harus ada surat pengantar dari notaris yang bersangkutan. Kalau penelitian akta pendirian Perseroan Terbatas itu tidak mengalami kesulitan, maka Kepala Direktorat Perdata atas nama Menteri Kehakiman mengeluarkan surat keputusan pengesahan akta pendirian Perseroan Terbatas yang bersangkutan. Kalau ada hal-hal yang harus diubah, maka perubahan itu harus ditetapkan lagi dengan akta notaris sebagai tambahan akta notaris yang dahulu. Tambahan akta notaris ini harus mnedapat pengesahan dari Departemen Kehakiman. Setelah itu ditetapkan surat keputusan terakhir dari Departemen Kehakiman tentang akta pendirian Perseroan Terbatas yang bersangkutan.
- Ketiga, para pendiri atau salah seorang atau kuasanya, membawa akta pendirian yang sudah mendapat pengesahan dari Departemen Kehakiman beserta surat keputusan pengesahan dari Departemen Kehakiman tersebut ke kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang mewilayahi domisili Perseroan Terbatas untuk didaftarkan. Panitera yang berwenang mengenai hal ini mengeluarkan surat pemberitahuan kepada notaris yang bersangkutan bahwa akta pendirian PT sudah didaftar pada buku register PT.
- Keempat, para pendiri membawa akta pendirian PT beserta surat keputusan tentang pengesahan dari Departemen Kehakiman, serta pula surat dari Panitera Pengadilan negeri tentang telah didaftarnya akta pendirian PT tersebut ke kantor Percetakan Negara, yang menerbitkan Tambahan Berita Negara RI. Sesudah akta pendirian PT tersebut diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI,maka PT yang bersangkutan sudah sah menjadi badan hukum.
itulah artikel tentang Cara Membuat PT dan Cek nama PT sudah terdaftar apa belum , bila ada kesalahan mohon melaporkan ke kami melalui menu contact.
Referensi dan Sumber dari Artikel Ini:
- https://id.wikipedia.org/wiki/Perseroan_terbatas#Syarat_pendirian
- http://easybiz.id/9-keuntungan-mendirikan-pt-untuk-bisnis-anda/
- https://ahu.go.id
- http://entrepreneur.bisnis.com/read/20150907/88/469800/ini-pentingnya-perseroan-terbatas-bagi-pelaku-usaha
EmoticonEmoticon